Selasa, 01 September 2009

PHK bukan kiamat

Beberapa tahun yang lalu saya bertemu dengan Yakob Nuwa Wea, Ketua Umum SPSI dan Menteri Tenaga Kerja era Presiden Megawati Soekarno Putri dalam suatu acara. Pada kesempatan tersebut Yakob menceritakan bahwa dia memiliki kenangan yang tidak akan terlupakan selama hidupnya tentang kota Surabaya.

Dikota Pahlawan ini Yakob pernah menjadi buruh diperusahaan tepung milik salah seorang konglomerat kelas atas. Saat bekerja di perusahaan tersebut posisi Yakob bukanlah sebagai salah satu eksekutif ataupun bagian dari management perusahaan, tetapi Yakob muda betul-betul berada di posisi buruh kelas bawah.

Karena suatu permasalahan akhirnya Yakob muda di PHK oleh perusahaan tersebut dan berganti pekerjaan di perusahaan farmasi yang membawanya menjadi aktivis buruh. Karier Yakob di perburuhan terus meningkat hingga mencapai jabatan tertinggi di republic ini sebagai ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus dipercaya Presiden Megawati sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pengalaman Yakob Muda sudah seharusnya menjadi tauladan bagi siapapun yang bekerja sebagai pekerja/buruh diperusahaan milik pihak lain, bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya. PHK bahkan mungkin menjadi Entri point bagi seseorang untuk masuk kedunia lain yang telah direncakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai pemilik Otoritas untuk mengatur jalan hidup hamba-hambanya. Serta sebagai pengingat bagi kita bahwa segala sesuatu di dunia ini ada awal dan pasti ada akhirnya. Begitu pula hubungan kerja antara buruh dan majikan.

Hubungan kerja diawali dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan serta diakhiri karena beberapa sebab, diantaranya :

1. Berakhirnya masa kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu

2. Berakhirnya masa percobaan yg tidak dilanjutkan dengan hubungan kerja tetap

3. Pekerja mencapai usia lanjut / pension (55 tahun)

4. Pengunduran diri pekerja

5. Pekerja melakukan kesalahan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan

6. Pekerja meninggal dunia

7. Perusahaan pailit/bangkrut

8. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib melebihi batas waktu yang ditentukan

9. Pekerja divonis bersalah oleh pengadilan

10. Disharmonis

11. Efisiensi

12. Rasionalisasi

13. Penggabungan perusahaan

14. Force Majour

Yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003, dimana besaran Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang penggantian pengobatan dan perumahan serta uang pisah diatur berbeda untuk setiap kasusnya.

Berdasar pengalaman Yakob muda tersebut saya selalu mengingatkan Cak Jan, Cak Mat, Cak Dul, Cak Agus dan teman-temannya, para buruh pabrik kecap No. 1 agar memahami bahwa ada awal pasti ada akhir. Awalnya mereka tidak bekerja di pabrik kecap, lalu bekerja di pabrik kecap, dan suatu saat pasti akan tidak bekerja lagi di pabrik kecap, entah melalui penyebab yang mana dari 14 penyebab diatas. Untuk itu sebaiknya Cak Jan dkk mempersiapkan diri, agar bila saatnya tiba (berhenti bekerja) mereka sudah siap baik secara mental, spiritual maupun financial.

Seperti yang selalu diajarkan oleh norma agama dan dikatakan oleh para orang bijak, bahwa yang terpenting dalam kehidupan ini adalah berusaha untuk Chusnul Khotimah (happy ending/berakhir bahagia).

Sudahkah anda mempersiapkan diri…….???

Minggu, 30 Agustus 2009

Menu Sehat, padat dan Hemat

Di warung depan pabrik kecap No.1 tempat dimana Cak Jan selama ini mengais rejeki, selalu dipenuhi para buruh disaat jam makan siang tiba. Disalah satu sudut warung Cak Jan asyik menikmati makan siangnya dengan menu sehat, padat dan hemat, nasi lauk tempe dan dadar telor (yang lebih terasa tepungnya daripada telurnya) plus sayur lodeh.
Disaat lagi asyik menikmati santap siang, konsentrasinya terusik dengan pembicaraan buruh lain yang juga lagi makan bersama temannya di samping meja Cak Jan. Sepintas terdengar obrolan mereka tentang gaji yang baru saja dinaikkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Naik berapa gajimu Dul" tanya seorang pria kurus berambut gondrong kepada temannya yang dipanggil Dul.
"Alhamdulillah Mat, walaupun gak paling bagus..... tapi juga gak yang paling jelek" jawab lelaki gendut yang dipanggil Dul tadi. "kalau kamu Mat, naik berapa...." balik bertanya si Dul kepada si Mat.
"Kalau aku sih lebih dikit diatas rata-rata..... tapi ya syukurlah Dul, kita masih dapet kenaikan gaji. Cuma aku kasihan sama si Agus sahabatku."
"Agus yang pengurus Serikat Pekerja itu Mat"
"Iya, kasihan dia....."
"Memangnya kenapa....?? dia kan pasti naiknya paling Top, bahkan mungkin gak ada ukurannya, kan tiap hari ketemu ama Bos..."
"Tahu darimana kamu Dul"
"Isunya sih gitu.."
"Memang kita sebagai pekerja biasa hanya lihat dari luarnya saja, Si Agus dan teman2 yg ada di Serikat itu memang hampir tiap hari ketemu bos gede, tapi kan ketemunya itu gak selalu dalam kondisi yang menyenangkan, bahkan yang lebih sering mereka ketemu dalam pembicaraan yang menyangkut kepentingan karyawan. Si Agus dan teman2 SP membawa kepentingan karyawan dan si bos membawa kepentingan bisnis perusahaan. Nah.... disitulah kadang terjadi selisih pendapat. Selain itu, teman2 SP itu juga kan masih ada kewajiban kerjaan rutinnya, sehingga dia dituntut bisa membagi waktu antara mengurusi kepentingan buruh yang diwakilinya, dan target pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kalau pas pimpinan dia di kerjaan (yang juga buruh sebetulnya) memahami fungsi ini, tentu akan lebih mudah bagi teman2 di SP untuk memikirkan kepentingan buruh yg diwakilinya."
"Kan sudah menjadi tanggung jawab si Agus dan teman2 SP memperjuangkan kepentingan anggotanya Mat"
"Iya sih...... tapi coba kamu pikir, disaat buruh menghadapi masalah, misalnya kenaikan gaji seperti kemarin, semua menuntut SP agar memperjuangkan ada kenaikan gaji. Terlambat sedikit aja dari waktu yang biasanya..... semua udah pada ngomelin SP, bukannya malah memberi semangat, bantuin do'a atau kasih usulan solusi.
Udah positip ada kenaikan....eehhh.... masih juga diomelin lagi.... yang nilainya gak sebagus tahun kemarin lah... ini lah.... itu lah...... padahal si Agus sendiri dapetnya kenaikan masih kalah bagus sama teman2 di bagiannya yang cuma mikirin kerjaannya..... lah dia, harus mikirin kerjaannya, juga mikirin nasib buruh2 yang jadi anggotanya, juga harus mikirin kepentingan perusahaan agar bisa bertahan di tengah persaingan bisnis yg gila2 an sekarang ini."
"Tapi dia kan gajinya dobel Mat, dari pabrik sama dari Serikat Pekerja" tanya si Dul.
"Ngawur kamu Dul, di SP itu gak digaji....... kerja sosial." jawab si Mat.
"Waduh.... susah juga ya Mat kalo gitu....."
"Iya... nah ini mau ganti pengurus SP..... kamu tak calonkan ya Dul" si Mat nawarin si Dul.
"Nggak ahh...... susah kalo kenyataannya gitu...."
"Makanya.... kalo kamu sendiri gak sanggup jadi pengurus SP..... gak usah ngomongin yang macem2 deh....... ntar malah tak calonin kamu biar tahu rasa.... hahhaaaa..." ledek si Mat.
"Gundulmu mat........."
Mereka lalu beranjak keluar untuk merokok sambil menghirup udara segar diluar warung yang jauh lebih lega daripada didalam yang panas karena beratap seng.
Cak Jan masih termenung memikirkan obrolan dua orang tersebut.
Ternyata anggapannya selama ini salah.
Anggapan bahwa sungguh enak menjadi pengurus Serikat Pekerja dengan segala macam isu yang berkembang selama ini, tanpa memahami begitu besarnya resiko yang harus ditanggung bagi pengurus SP.
Dalam hati Cak Jan hanya bisa berdoa semoga para pengurus SP yang membantu para buruh yang dalam kesulitan itu mendapat kemudahan dalam menjalankan tugasnya, dikuatkan imannya dan dimurahkan rejekinya dari arah yang tidak disangka-sangka datangnya.
Sudahkah anda berdo'a hari ini.....???

Senin, 03 Agustus 2009

Republik mimpi

Cak Jan, buruh pabrik kecap N0.1 kembali pusing tiap baca koran atau lihat berita ditelevisi. Isinya hanya berputar-putar tentang terorisme dan rebutan kursi parlemen. Padahal semua itu membuat iklim industri tidak stabil. Kebutuhan makin meningkat seiring dengan semakin dekatnya lebaran.

Cak Jack, Direktur pabrik kecap No.1 juga tak kalah pusing dng cak Jan, buruhnya. Kondisi negara saat ini membuat bisnis tidak menentu.

Masyarakat di nina bobok kan dng tayangan sinetron, magic dan gosip artis.

Janji- janji politikus tinggal lagu nostalgia......

Kapankah republik mimpi tidak hanya menjadi tontonan di televisi....???

Kamis, 09 Juli 2009

PREDIKSI

Cak Jan, buruh pabrik kecap yang selalu mengaku No.1, tidak merasakan sensasi seperti beberapa tahun yg lalu. Sensasi yg luar biasa ketika mendapat undangan untuk mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) guna memberikan hak pilihnya.
Ketika itu dia merasa sangat perlu untuk menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak diliburkan dia sampai mengambil hak cuti tahunannya agar bisa pulang kampung dan mencoblos.

Namun Pemilu kali ini terasa hambar, entah karena sudah terlalu sering mencoblos/mencontreng saat pilkada dan pileg, atau karena sudah frustasi karena semua yg dilakukannya tidak juga membawa perubahan bagi dirinya.
Tetap saja sebagai buruh dan terus-terusan pusing dengan kebutuhan yg selalu tidak tercukupi dengan penghasilannya yg selalu terpatok dng nilai UMK.

Sebagai buruh yg hanya merasa disentuh saat kampanye dan hanya dijejali janji2 manis tanpa realisasi, terkadang memaksanya mencari pemasukan tambahan hanya agar dapur tetap mengepul. Mulai nyambi jadi tukang ojek sampai ikutan pasang togel,yg walaupun sering kalah tapi juga kadang nembus. masih lumayanlah dari pada janji politikus yg tidak pernah nembus.

Cak Jan berangkat ke TPS dng perasaan biasa saja, milih siapa...??? itu soal the last secon di bilik suara. Diapun sudah tidak tertarik untuk mengikuti perhitungan hasil suara, karena tidak punya jago yg diunggulkan.

Cak Jan lebih tertarik mengikuti siaran RCTI yg menampilkan acara The Master. Cak Dedy sang mentalist telah menaruh prediksi yg dijaga ketat polisi. Sebuah prediksi perolehan suara para Capres berdasarkan Quick Count LP3ES yg sehari sebelumnya disegel oleh notaris untuk membuktikan bah tidak ada rekayasa.

Luar biasa memang sang mentalist ini, prediksinya TEPAT.
Mengalahka prediksi pakar politik, bahkan prediksi team sukses capres.

"Cak Dedy, tolong dong diprediksi nasib buruh ditangan pemerintahan yg baru ini....." jerit Cak Jan dalam hati.

Mestinya para buruh meminta advis dari sang mentalist ini, agar tahu capres mana yang bakalan betul2 akan mensejahterakan kaum buruh, yang jumlahnya paling banyak di negeri ini tapi tetap tidak bisa bersatu membentuk partai buruh untuk memperjuangkan kepentingannya.

Semoga buruh lebih sejahtera ditangan pemerintahan yang baru ini.......

Salam Solidaritas

Senin, 06 Juli 2009

Presiden Pro Buruh....???

Warung depan pabrik siang ini tidak seramai biasanya, hanya tampak satu dua kelompok buruh menghabiskan kopinya sambil sebatang rokok terselip diantara jemarinya. Terdengar diantara mereka asyik berdiskusi, rupanya tentang Pilpres yang sebentar lagi akan digelar.

"Aku megang SBY aja deh..... mereka janji mau memperhatikan buruh, kemarin aja pajak buat buruh udah ditanggung pemerintah"

"Kalo aku suka Mega Pro aja.... mereka mau menghapus sistem outsourching kalau jadi presiden"

"Aku suka JK Win..... mereka sudah di dukung organisasi buruh lho....."

Yaa..... setiap pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/walikota, bahkan pilihan kepala desa..... buruh selalu didekati...... dinina bobokkan dengan janji-jani manis, namun kenyataannya setelah pemilihan berakhir.....??? nasib buruh tetap tiada menentu......

Siapakah Presiden yang berpihak kepada buruh nantinya......???

Semoga yang terpilih adalah presiden yang betul-betul dapat menaikkan kesejahteraan buruh dan keluarganya secara lahir dan bathin.

Sehingga tidak perlu ada demo UMK tiap akhir/awal tahun

Tidak perlu lagi ada buruh gantung diri karena tidak kuat membayar hutang kepada rentenir

Tidak perlu lagi ada buruh yg kecelakaan kerja karena kurang konsentrasi saat bekerja akibat mikirin kontrakan yg habis, anak/istri yg sakit tidak tercover jamkesmas...... dll.

Biarkan semua sisi kehidupan buruh ditarik pajak (dapat upah kena pajak, beli beras kena pajak, naik motor bayar pajak, rasanya cuma kentut yg blm kena pajak) asalkan pemerintah yg berkuasa betul-betul menjalankan amanat UUD 1945, bahwa para fakir miskin dan anak-anak yatim yang terlantar dipelihara oleh negara (dari pajak dong biayanya)

Apa pilihan anda.......????

Jumat, 01 Mei 2009

May Day...... May Day......

Peringatan Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei berasal dari Peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada tahun 1886. Pada tanggal tersebut, sebanyak 400 ribu buruh AS berdemonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam per hari. Setahun kemudian, Kongres Sosialis Sedunia yang diselenggarakan di Paris, Prancis, menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai Hari Buruh Sedunia.
Di Indonesia sendiri tanggal 1 mei belum bisa diakui sebagai hari buruh, sehingga belum juga disahkan sebagai hari libur resmi. Kalangan buruh Indonesia menjadikan moment 1 mei sebagai waktu penyampaian berbagai tuntutan kepentingan mereka kepada pengusaha, pemerintah, maupun pihak lainnya. Pada tanggal tersebut mereka selalu menggelar unjuk rasa, demonstrasi, atau apapun nama kegiatannya demi agar suara mereka didengarkan.
Pemerintah sampai saat ini baru mengakui tanggal 20 Pebruari sebagai hari pekerja nasional, walaupun hingga saat ini tidak dianggap sebagai hari libur resmi. Penetapan ini berdasarkan pada momentum bergabungnya berbagai macam organisasi buruh pada tanggal 20 pebruari 1973 menjadi SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) yang diketuai oleh Agus Sudono. Dalam perjalanannya saat ini SBSI berubah nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Hari pekerja Nasional saat ini juga dianggap sebagai hari lahir SPSI yang diperingati setiap tahun.
Gelombang reformasi di negeri ini membawa angin segar bagi perkembangan organisasi buruh/pekerja dengan disahkan nya Undang - Undang No. 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, maka bermunculan lah puluhan organisasi buruh/pekerja. Dengan bermunculannya puluhan organisasi buruh, membuat dinamika dunia perburuhan semakin dinamis, dan persaingan antar organisasi juga semakin sengit. Namun seleksi alam menjadikan beberapa organisasi ditinggalkan pengikutnya karena mereka para buruh semakin banyak pilihan organisasi yang dianggap paling bisa memperjuangkan nasib mereka.
Fenomena multi organisasi juga membuat berdirinya lebih dari satu serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan, yang kadangkala menimbulkan permasalahaan tersendiri. Satu permasalahan klasik yang hampir pasti terjadi di perusahaan dengan lebih dari satu SP/SB adalah persoalan saling klaim jumlah anggota. Karena menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, SP/SB dengan jumlah anggota terbesarlah yang dapat mewakili buruh/pekerja dalam perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan perusahaan.
Satu hal yang paling ironis, begitu banyak organisasi buruh di Indonesia, dan juga begitu besar jumlah buruh/pekerja di negeri ini, namun partai buruh tidak mendapat suara di pemilu legislatif yang baru lalu. Padahal di parlemenlah perjuangan kaum buruh dapat maksimal dengan mengawal undang2 yang berpihak kepada kaum buruh.
Apakah ini karena para petinggi organisasi buruh yang belum dipercaya oleh anggotanya, atau kaum buruh sendiri yang belum paham akan tujuan dan kepentingan politikny?
Bagaimana pendapat anda.......???

Kamis, 30 April 2009

Buruh Indonesia Melek Hukum: Perlunya Melek Hukum

Buruh Indonesia Melek Hukum: Perlunya Melek Hukum

Perlunya Melek Hukum

Ibarat berjalan di hutan, akan sangat berbahaya bila kita tidak membawa kompas atau petunjuk arah lainnya, karena lebatnya hutan belantara sangat memungkinkan orang akan kehilangan arah. Wong yang pegang kompas aja masih dimungkinkan untuk kesasar, apalagi yang nggak pegang petunjuk arah apapun.
Tidak hanya di hutan, dijalan rayapun kita akan lebih tenang berkendara apabila tahu arah dan memahami aturan dan rambu lalu lintas.
Demikian pula bila para buruh tidak tahu rambu dan aturan ketenaga kerjaan, sangat dimungkinkan dia tidak akan paham secara mendasar mengenai hak dan kewajibannya sebagai buruh/pekerja.
Menjadi kewajiban bagi setiap buruh/pekerja untuk memahami aturan ketenagakerjaan sebagai upaya agar dalam menjalani profesi sebagai buruh/pekerja dapat memahami secara mendasar akan hak dan kewajibannya.

Selasa, 28 April 2009

AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 232/MEN/2003

TENTANG

AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur akibat hukum mogok kerja yang tidak sah;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan:
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

4. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 3
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
a. bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau

b. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau

c. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau

d. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 4

Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.

Pasal 5

Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.

Pasal 6

(1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.

(2) Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

(3) Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.

Pasal 7

(1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.

(2) Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Pasal 8

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JACOB NUWA WEA

UNDANG-UNDANG NO. 21 TH 2000

TENTANGSERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;
3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.

4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

5. Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.

7. Pengusaha adalah :
a. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
b. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.

9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerja.

10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

1. Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

BAB III
PEMBENTUKAN

Pasal 5

1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 6

1. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7

1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 8

Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah tangganya.

Pasal 9

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Pasal 10

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

Pasal 11

1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

Pasal 13

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 14

1. Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.

2. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Pasal 15

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.

Pasal 16

1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 17

1. Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.

2. Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

3. Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.

BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN

Pasal 18

1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

Pasal 19

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

Pasal 20

1. Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

2. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.

3. Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 21

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.

Pasal 22

1. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.

2. Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.

Pasal 23

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 25

1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29

1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 30

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 31

1. Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Pasal 32

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

Pasal 33

Permintaan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 34

1. Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35

Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 36

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 37

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Pasal 38

1. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal:
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/sserikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.

3. Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.

Pasal 39

1. Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.

2. Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 40

Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

BAB XII
SANKSI

Pasal 42

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.

Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

1. Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.

2. Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

1. Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.

Pasal 46

Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di jakartapada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131