Jumat, 01 Mei 2009

May Day...... May Day......

Peringatan Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei berasal dari Peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada tahun 1886. Pada tanggal tersebut, sebanyak 400 ribu buruh AS berdemonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam per hari. Setahun kemudian, Kongres Sosialis Sedunia yang diselenggarakan di Paris, Prancis, menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai Hari Buruh Sedunia.
Di Indonesia sendiri tanggal 1 mei belum bisa diakui sebagai hari buruh, sehingga belum juga disahkan sebagai hari libur resmi. Kalangan buruh Indonesia menjadikan moment 1 mei sebagai waktu penyampaian berbagai tuntutan kepentingan mereka kepada pengusaha, pemerintah, maupun pihak lainnya. Pada tanggal tersebut mereka selalu menggelar unjuk rasa, demonstrasi, atau apapun nama kegiatannya demi agar suara mereka didengarkan.
Pemerintah sampai saat ini baru mengakui tanggal 20 Pebruari sebagai hari pekerja nasional, walaupun hingga saat ini tidak dianggap sebagai hari libur resmi. Penetapan ini berdasarkan pada momentum bergabungnya berbagai macam organisasi buruh pada tanggal 20 pebruari 1973 menjadi SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) yang diketuai oleh Agus Sudono. Dalam perjalanannya saat ini SBSI berubah nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Hari pekerja Nasional saat ini juga dianggap sebagai hari lahir SPSI yang diperingati setiap tahun.
Gelombang reformasi di negeri ini membawa angin segar bagi perkembangan organisasi buruh/pekerja dengan disahkan nya Undang - Undang No. 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, maka bermunculan lah puluhan organisasi buruh/pekerja. Dengan bermunculannya puluhan organisasi buruh, membuat dinamika dunia perburuhan semakin dinamis, dan persaingan antar organisasi juga semakin sengit. Namun seleksi alam menjadikan beberapa organisasi ditinggalkan pengikutnya karena mereka para buruh semakin banyak pilihan organisasi yang dianggap paling bisa memperjuangkan nasib mereka.
Fenomena multi organisasi juga membuat berdirinya lebih dari satu serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan, yang kadangkala menimbulkan permasalahaan tersendiri. Satu permasalahan klasik yang hampir pasti terjadi di perusahaan dengan lebih dari satu SP/SB adalah persoalan saling klaim jumlah anggota. Karena menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, SP/SB dengan jumlah anggota terbesarlah yang dapat mewakili buruh/pekerja dalam perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan perusahaan.
Satu hal yang paling ironis, begitu banyak organisasi buruh di Indonesia, dan juga begitu besar jumlah buruh/pekerja di negeri ini, namun partai buruh tidak mendapat suara di pemilu legislatif yang baru lalu. Padahal di parlemenlah perjuangan kaum buruh dapat maksimal dengan mengawal undang2 yang berpihak kepada kaum buruh.
Apakah ini karena para petinggi organisasi buruh yang belum dipercaya oleh anggotanya, atau kaum buruh sendiri yang belum paham akan tujuan dan kepentingan politikny?
Bagaimana pendapat anda.......???

Tidak ada komentar: