Selasa, 01 September 2009

PHK bukan kiamat

Beberapa tahun yang lalu saya bertemu dengan Yakob Nuwa Wea, Ketua Umum SPSI dan Menteri Tenaga Kerja era Presiden Megawati Soekarno Putri dalam suatu acara. Pada kesempatan tersebut Yakob menceritakan bahwa dia memiliki kenangan yang tidak akan terlupakan selama hidupnya tentang kota Surabaya.

Dikota Pahlawan ini Yakob pernah menjadi buruh diperusahaan tepung milik salah seorang konglomerat kelas atas. Saat bekerja di perusahaan tersebut posisi Yakob bukanlah sebagai salah satu eksekutif ataupun bagian dari management perusahaan, tetapi Yakob muda betul-betul berada di posisi buruh kelas bawah.

Karena suatu permasalahan akhirnya Yakob muda di PHK oleh perusahaan tersebut dan berganti pekerjaan di perusahaan farmasi yang membawanya menjadi aktivis buruh. Karier Yakob di perburuhan terus meningkat hingga mencapai jabatan tertinggi di republic ini sebagai ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus dipercaya Presiden Megawati sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pengalaman Yakob Muda sudah seharusnya menjadi tauladan bagi siapapun yang bekerja sebagai pekerja/buruh diperusahaan milik pihak lain, bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya. PHK bahkan mungkin menjadi Entri point bagi seseorang untuk masuk kedunia lain yang telah direncakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai pemilik Otoritas untuk mengatur jalan hidup hamba-hambanya. Serta sebagai pengingat bagi kita bahwa segala sesuatu di dunia ini ada awal dan pasti ada akhirnya. Begitu pula hubungan kerja antara buruh dan majikan.

Hubungan kerja diawali dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan serta diakhiri karena beberapa sebab, diantaranya :

1. Berakhirnya masa kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu

2. Berakhirnya masa percobaan yg tidak dilanjutkan dengan hubungan kerja tetap

3. Pekerja mencapai usia lanjut / pension (55 tahun)

4. Pengunduran diri pekerja

5. Pekerja melakukan kesalahan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan

6. Pekerja meninggal dunia

7. Perusahaan pailit/bangkrut

8. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib melebihi batas waktu yang ditentukan

9. Pekerja divonis bersalah oleh pengadilan

10. Disharmonis

11. Efisiensi

12. Rasionalisasi

13. Penggabungan perusahaan

14. Force Majour

Yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003, dimana besaran Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang penggantian pengobatan dan perumahan serta uang pisah diatur berbeda untuk setiap kasusnya.

Berdasar pengalaman Yakob muda tersebut saya selalu mengingatkan Cak Jan, Cak Mat, Cak Dul, Cak Agus dan teman-temannya, para buruh pabrik kecap No. 1 agar memahami bahwa ada awal pasti ada akhir. Awalnya mereka tidak bekerja di pabrik kecap, lalu bekerja di pabrik kecap, dan suatu saat pasti akan tidak bekerja lagi di pabrik kecap, entah melalui penyebab yang mana dari 14 penyebab diatas. Untuk itu sebaiknya Cak Jan dkk mempersiapkan diri, agar bila saatnya tiba (berhenti bekerja) mereka sudah siap baik secara mental, spiritual maupun financial.

Seperti yang selalu diajarkan oleh norma agama dan dikatakan oleh para orang bijak, bahwa yang terpenting dalam kehidupan ini adalah berusaha untuk Chusnul Khotimah (happy ending/berakhir bahagia).

Sudahkah anda mempersiapkan diri…….???