Sabtu, 23 Oktober 2010

Contoh Surat Lamaran CPNS

Jakarta, 6 September 2010

Kepada yth :
Bapak/Ibu Menteri Keuangan
Up. Kepala Badan Kepegawaian
Departemen Keuangan
di -
Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : ……..
Tempat, tanggal lahir : ………………
Usia pada tanggal 01/01/2011 : XX Tahun, XX bulan
Jenis kelamin : XX
Agama : XX
Pendidikan/Jurusan : S-1 XXXXX
Alamat : XXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXX
Nomor telepon/HP : 08123456789

Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak/Ibu, agar kiranya dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dengan jabatan ……………………(kode jabatan : ……….).

Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini Saya lampirkan :
1. Foto copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing 1 (satu) lembar,
2. Pas photo ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
3. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.

Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan Saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Ttd

XXXXXXXXXXXXXXX

Catatan :
Kode Jabatan dapat dilihat pada pengumuman

Semoga berguna dan bermanfaat

Kamis, 21 Oktober 2010

Strategi Pengalihan Resiko

Kebakaran besar pernah melanda kota Pahlawan selama dua hari berturut-turut. Setelah Diskotek Redboxx di Jl. HR Muhammad terbakar habis pada tanggal 25 juni 2010 yang lalu hingga menewaskan 11 orang dengan kondisi yang mengenaskan, hanya berselang satu hari kemudian Sinar Supermarket di Jalan Bintoro dilalap si jago merah yang penyebabnya diduga akibat kebocoran gas elpiji. Dari 11 orang yang tewas dalam tragedi di redboxx tersebut dapat dibagi dalam dua kategori, yakni terdiri dari korban yang merupakan pengunjung diskotek dan korban yang merupakan pekerja diskotek redboxx.

Kebakaran diskotek Redboxx dan Sinar Supermarket hanyalah 2 contoh kasus kebakaran diantara beberapa kasus serupa yang menimpa gedung-gedung tempat usaha, baik itu berupa pabrik, pusat hiburan dan perbelanjaan, rumah makan atau tempat usaha lainnya, yang selain merenggut korban jiwa masyarakat umum sebagai pengunjung, tidak sedikit pula korban jiwa ataupun luka-luka yang menimpa para pekerja/buruh yang bekerja di gedung tersebut.

Untuk mengantisipasi kerugian akibat musibah kebakaran biasanya para pengusaha memproteksi dengan polis asuransi kebakaran. Hal ini merupakan langkah cerdas karena jangan sampai setelah tertimpa kebakaran mereka menjadi bangkrut dan usaha yang telah dirintis dengan susah payah menjadi hilang tak berbekas. Menjadi peserta asuransi memang menambah biaya pengeluaran, namun bila terjadi musibah maka akan sangat terasa sekali manfaatnya. Dengan demikian asuransi sebenarnya bukan merupakan beban, tapi langkah cerdas pengalihan resiko.

Namun yang sering terlupakan (atau terabaikan…???) adalah bahwa aset pengusaha bukanlah hanya terdiri dari gedung beserta isinya saja sebagai tempat usaha, namun pekerja/buruh pada hakikatnya adalah juga aset yang sudah seharusnya diproteksi dengan asuransi.

Dalam undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) khususnya pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa ”Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Hal ini berarti para pekerja yang meninggal dunia pada saat bekerja disebuah gedung (pabrik, diskotek, mall, rumah sakit, dll) yang merupakan tempat tugasnya atas perintah dari atasan atau pemilik usaha, apabila telah didaftarkan oleh pengusahanya menjadi peserta JAMSOSTEK maka korban (ahli waris) berhak atas Santunan kematian sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah (setara dengan 48 bulan upah), ditambah dengan Santunan berkala sebesar 200 ribu setiap bulan selama 24 bulan, serta biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah.

Perhitungan yang sama juga berhak diterima seorang pekerja/buruh (ahli warisnya) yang misalnya mengalami kecelakaan di jalan raya hingga meninggal dunia pada saat berangkat atau pulang kerja di rute yang sehari-hari dilaluinya.

Selain itu UU No. 13 tahun 2003 khususnya pasal 166 mewajibkan pengusaha untuk memberikan kepada ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Berdasarkan perhitungan diatas, apabila Pengusaha mengikut sertakan pekerja/buruh nya menjadi peserta Jamsostek, maka bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan dana yang cukup untuk membiayai hidupnya beberapa saat. Berdasarkan UMK Surabaya dan sekitarnya yang nilainya 1 juta-an per bulan, maka ahli waris akan mendapatkan dana dari Jamsostek minimal 48 juta. Belum lagi dana yang didapat dari kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha akibat PHK karena meninggal dunia sesuai UU No.13 tahun 2003.

Biasanya permasalahan timbul setelah terjadi musibah. Pekerja/buruh yang tidak diikut sertakan sebagai peserta JAMSOSTEK dan menjadi korban hingga meninggal dunia, para ahli warisnya menuntut hak-hak tersebut. Kita bayangkan saja berapa biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha kalau saja ada 10 orang pekerja/buruh nya yang meninggal karena kecelakaan kerja, 480 juta rupiah!!! Minimal.

Sungguh sangat bijaksana apabila para pemilik modal/pengusaha menyadari resiko yang telah nyata di depan mata, sehingga segera mengalihkan resiko tersebut kepada Jamsostek. Karena apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, prosedur penyelesaian permasalahan bisa masuk ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 tahun 2004. Tenaga, waktu, dan biaya akan tersita untuk penyelesaian perkara yang seharusnya dapat diantisipasi dengan mengikut sertakan pekerja/buruhnya ke Jamsostek.

Memang terkadang menjadi dilema tersendiri bagi pengusaha kecil atau perusahaan skala home industri. Jangankan mengikut sertakan pekerja/buruhnya menjadi peserta Jamsostek, untuk membayar upah sesuai UMK saja masih banyak yang tidak mampu. Untuk itu perlu dilakukan study oleh para akademisi tentang fenomena ini. Karena walaupun upah dibayar dibawah UMK dan tidak diikut sertakan menjadi peserta Jamsostek, pada kenyataannya para pekerja/buruh tersebut tetap bersedia bekerja ditempat itu. Hal ini karena tidak seimbangnya pencari kerja dan lapangan kerja yang tersedia.

Untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi para pihak terkait khususnya JAMSOSTEK dan LKS TRIPARTITE (Lembaga Kerja Sama yang terdiri dari unsur wakil Pekerja, wakil pengusaha dan wakil pemerintah yang ada mulai ditingkat kabupaten/kota, propinsi dan nasional) untuk memikirkan langkah terobosan yang dapat menciptakan kebijakan baru, sehingga para pengusaha (khususnya pengusaha kecil) mampu mengikut sertakan pekerja/buruhnya menjadi peserta Jamsostek. Kalaupun sudah tercipta kebijakan khusus bagi perusahaan skala kecil atau pekerja/buruh di sektor informal, maka sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasannya dapat lebih ditingkatkan. Jangan sampai karena ketidak tahuan manfaat dari Jamsostek menyebabkan mereka enggan mengikutkan pekerja/buruhnya.

Kita yakin apabila pekerja/buruh telah terproteksi oleh asuransi (JAMSOSTEK) maka sesungguhnya bukan hanya pekerja/buruh yang merasakan ketenangan, namun pengusaha juga tidak perlu was-was menanggung resiko tersebut, karena resiko telah dialihkan kepada JAMSOSTEK sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang sebagai badan penyelenggara.

Rabu, 20 Oktober 2010

Menggiring Kuda

"Kita Bisa Menggiring kuda menuju mata air, namun kita tidak bisa memaksa kuda untuk minum"...... sebaris kalimat dari seniorku ini langsung mengingatkanku pada kisah Nabi Muhammad SAW saat mendampingi sang paman Abu Tholib berpindah dimensi dari alam dunia ke alam kubur.

Abu Tholib yang mengasuh Muhammad setelah sebelumnya beliau diasuh oleh kakeknya (Abdul Mutholib) adalah orang yang secara "de facto" mengakui kerasulan Muhammad, membantu dakwah beliau dan melindunginya dari orang-orang yang menghalangi tugas Muhammad sebagai Rasul. Dan karena semenjak kecil Muhammad telah diasuhnya, maka kasih mereka berdua tak ubahnya bagai ayah dan anak. Namun demikian hingga akhir hayatnya, Abu Tholib tidak mau mengikrarkan diri sebagai pemeluk Islam, sehingga secara "de yure" tidak dapat dikatakan sebagai seorang muslim. Otomatis hak dan kewajiban sebagai seorang muslim juga tidak melekat pada dirinya.

Oleh sebab itu Muhammad menjadi sangat sedih dan berdo'a disaat mendampingi pamannya menjemput maut. Beliau memohon kepada Allah agar pamannya diberikan petunjuk dan dibukakan hatinya agar mengikrarkan diri sebagai seorang muslim sebelum nyawa berpisah dengan raganya. Namun permohonan Muhammad tersebut langsung dijawab oleh Allah dengan turunnya Ayat Al-Qu'ran, yang intinya Allah mengingatkan Nabi Muhammad bahwa tugas utama beliau didunia adalah menyeru kepada kebaikan, sedangkan hasilnya (apakah seruannya diterima atau tidak) itu adalah urusan Allah.

Kisah ini senada dengan tugas kita dimayarakat untuk mengajak sekitar kita menuju perubahan yang lebih baik, baik ajakan perbaikan secara mental, material maupun spiritual, perkara apakah ajakan kita akan disambut baik, diabaikan atau bahkan dihinakan, itu sepenuhnya bukan urusan kita, seperti halnya menggiring sekelompok kuda ke mata air, perkara mereka mau minum, mandi, atau justru kencing di mata air itu...... sesungguhnya Tuhan mu lah yang maha berkehendak.

Selasa, 19 Oktober 2010

Info Lowongan CPNS Kemenakertrans Pusat dan Daerah 2010

Bagi yang ingin mengabdi kepada Bangsa dan Negara di Depnakertrans


PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1303/OKP/X/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
TAHUN ANGGARAN 2010

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenakertrans tahun 2010 untuk mengisi formasi jabatan fungsional umum (Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Umum, Penguji Kesehatan, dsb.) dan fungsional tertentu (Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator, Pengawas Ketenagakerjaan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pranata Komputer, Statistisi, dsb.) yang akan ditempatkan pada kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

I. DASAR HUKUM :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 292 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 203 Tahun 2010 Tentang Formasi PNS Kemenakertrans Tahun Anggaran 2010.

II. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2010;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemenakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
Lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional;
Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 bagi lulusan Sarjana (S1) dan sekurang-kurangnya 2,65 bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
Diutamakan menguasai bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil tes TOEFL terbaru minimal 500.
C. Persyaratan Lain
Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah melakukan pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS, apabila mengundurkan diri dikenakan sanksi mengganti biaya seleksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas negara;
Pelamar yang dinyatakan lulus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja mencapai minimal 5 (lima) tahun.

III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP
(Untuk melihat Formasi yang dibutuhkan)

FORMULIR & SURAT PERNYATAAN

IV. TATA CARA PENDAFTARAN :
A. Penerimaan surat lamaran
Pengumuman pengadaan CPNS Kemenakertrans mulai tanggal 15 s.d. 28 Oktober 2010 melalui situs internet Kemenakertrans di www.depnakertrans.go.id;
Berkas lamaran disampaikan melalui pos ke PO Box 4049 JKTM 12700, cap pos terakhir tanggal 28 Oktober 2010;
Panitia tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung;
Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan PNS Kemenakertrans Tahun Anggaran 2010;
Pelamar memilih lokasi ujian sesuai dengan wilayah ujian yang telah ditetapkan Panitia;
Berkas lamaran disusun rapi dalam map warna KUNING untuk Sarjana (S1) dan HIJAU untuk Diploma Tiga (D3). Selanjutnya dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos, kepada : KETUA TIM PENGADAAN PNS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010, PO BOX 4049 JKTM 12700
Berkas lamaran yang dikirim selain alamat diatas, tidak akan diproses;
Surat lamaran yang dikirim sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.
B. Surat lamaran dilengkapi dengan :
Daftar kelengkapan berkas (form 1), Formulir pendaftaran (form 2), dan Surat Pernyataan (form 3). Contoh formulir berformat file pdf dapat didownload melalui situs internet Kemenakertrans;
Pas photo terakhir ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar ditempel pada form 1;
Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan pejabatnya (cap basah). Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Foto copy Kartu tanda pencari kerja (Kartu Kuning/AK.1) dari Dinas yang menangani bidang Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan dilegalisir;
Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dilegalisir;
Foto copy hasil nilai tes TOEFL (bila ada);
Amplop surat biasa sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 110 x 230 mm yang masing-masing ditulis dan ditujukan kepada nama dan alamat pelamar serta ditempel perangko secukupnya.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN :
Seleksi administratif dilakukan dengan sistem gugur.
Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan di 3 (tiga) wilayah, yaitu : Jakarta, Medan, dan Makassar.
Peserta yang berhak mengikuti seleksi akan diberitahukan kemudian melalui surat tertulis dan situs internet Kemenakertrans meliputi nomor tanda peserta ujian, waktu dan lokasi seleksi.
Petunjuk pengisian Formulir Pendaftaran (form 2) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Keputusan Tim Pengadaan PNS Kemenakertrans Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Kemenakertrans tahun 2010 hanya dapat dilihat dalam situs internet Kemenakertrans. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.
Khusus Formulir Pendaftaran (form 2) harus dicetak dengan kualitas printer Laser B/W dan menggunakan kertas A4 80 gram.
Formulir Pendaftaran (form 2) tidak diperkenankan di foto copy.
Saat mencetak Formulir Pendaftaran (form 2) agar memperhatikan kelurusan kertas dan mengatur setting menu Print pada program apilkasi Adobe Acrobat Reader, sebagai berikut :
pada perintah Page Scaling pilih : None
beri tanda 5 pada perintah Auto-Rotate and Center dan Choose Paper Source by PDF page size
pada menu Preview ukuran kertas harus menunjukkan 8,27 x 11,69 inch (ukuran A4). Panitia tidak bertanggungjawab apabila hasil cetakan form 2 tidak dapat diproses oleh komputer akibat kesalahan pelamar.
Berkas lamaran yang tidak lengkap/tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan menjadi hak Panitia yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Lokasi ujian tidak menunjukkan penempatan bagi pelamar yang lulus. Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi.


DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP
(Untuk melihat Formasi yang dibutuhkan)

FORMULIR & SURAT PERNYATAAN

Senin, 18 Oktober 2010

Menlu Bantah Persulit Prosedur Untuk Kapal Greenpeace

Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa membantah pihaknya telah mempersulit prosedur bagi kapal "Rainbow Warrior" milik aktivis lingkungan Greenpeace untuk memasuki perairan Indonesia.

"Tidak ada kesan dan niat sama sekali untuk pemerintah membatasi atau mempersulit siapapun juga, namun itu semua ada proses dan persyaratan untuk memasuki Indonesia," ujar Menlu kepada wartawan seusai pelantikan Sekretaris Jenderal Kemlu di Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Menlu, Rainbow Warrior mengajukan permohonan untuk memasuki Indonesia selama tiga bulan untuk kegiatan pariwisata, namun hanya menjelaskan enam hari kegiatan dalam surat permohonannya.

Menlu juga ingin menggarisbawahi bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sama dalam perlindungan lingkungan, tetapi agen yang mewakili izin kapal Greenpeace tersebut, tidak menjelaskan secara detil rencana kegiatan mereka selama tiga bulan di Indonesia.

Sebelumnya, perwakilan Greenpeace Asia Tenggara Nur Hidayati mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban tertulis dari Kemlu soal kapal mereka.

"Kita menunggu jawaban tertulis, karena sejauh ini kita masih diombang-ambingkan. Baru ada pernyataan lisan. Kalau Kemlu sudah menyatakan menolak, kami harap ada jawaban tertulis," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mendukung kebijakan Pemerintah yang menolak kedatangan Kapal Greenpeace, Rainbow Warriors ke Indonesia karena agenda pencinta lingkungan itu diduga membawa misi terselubung yang akan merugikan Indonesia.

Ia curiga pengusaha asing yang produknya kalah bersaing dengan produk-produk Indonesia memanfaatkan LSM Greenpeace untuk melakukan kampanye hitam guna menjatuhkan produk dalam negeri dengan dalih kelestarian lingkungan terancam.

Sofyan mempertanyakan mengapa hanya Indonesia yang menjadi sasaran kampanye lingkungan, padahal banyak negara maju yang justru menjadi penyumbang pemanasan global karena industrialisasinya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara Von Hernandes membantah bahwa kedatangan kapal "Rainbow Warrior" ke Indonesia memiliki agenda tersembunyi sehingga dihalangi pemerintah.

Menurut Greenpeace, rencana awal kedatangan kapal tersebut di Indonesia akan melakukan kegiatan kampanye promosi solusi perubahan iklim dengan efisiensi energi dan energi terbarukan.

Kampanye yang dibawa oleh "Rainbow Warrior" bertemakan "Turn The Tide" di Asia Tenggara tersebut dilakukan di tiga negara, yaitu Thailand, Indonesia dan Filipina.

Larangan Rokok Kretek Amerika Serikat Rugikan Indonesia

Larangan Rokok Kretek Amerika Serikat Rugikan Indonesia


Yogyakarta (ANTARA) - Larangan pemerintah Amerika Serikat terhadap rokok kretek untuk masuk ke negaranya memberi dampak negatif terhadap ekspor rokok Indonesia ke negara tersebut.

"Pada 22 Juni 2009, Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan peraturan publik `Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009` dan `Public Law 111-31`. Peraturan ini tentunya berdampak terhadap ekspor rokok Indonesia ke Amerika Serikat," kata peneliti dari Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Michelle Ayu Chinta Kristy, di Yogyakarta, Senin.

Pada poin 907 peraturan publik tersebut, Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa, kecuali terhadap rokok mentol.

"Aturan ini melarang produksi, juga penjualan rokok di Amerika yang mengandung beberapa kandungan, termasuk kretek. Padahal hampir semua rokok kretek yang dikonsumsi warga Amerika Serikat diimpor dari Indonesia," katanya.

Namun di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat tidak konsisten karena aturan tersebut tidak diberlakukan untuk rokok yang memiliki kandungan mentol.

"Pelarangan terhadap rokok kretek ini dapat dianggap sebagai larangan dari sebuah produk dan dapat bersifat absolut atau kondisional," katanya.

Aplikasi dari larangan ini, kata Ayu, diduga keras untuk memberikan perlindungan terhadap produk rokok domestik yang serupa dengan rokok dari Indonesia.

"Sebelumnya, Pemerintah Amerika mengatakan rokok berasa, termasuk rokok kretek, memiliki dampak yang besar terhadap ketertarikan pemuda Amerika untuk merokok," katanya.

Menurut dia Amerika Serikat mengimpor sebesar 15,2 juta dollar AS atas rokok kretek yang hampir seluruhnya dari Indonesia.

"Rokok mentol sebagian besar diproduksi secara domestik, sedangkan impor mentol memiliki jumlah sangat minim sehingga dinilai merugikan bagi Indonesia yang banyak mengekspor ke Amerika Serikat," katanya.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Ribuan Buruh Cimahi Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Kamis, 14 Oktober 2010, 17:32 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI--Sedikitnya 3.000 buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (14/10). Mereka menuntut agar rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 digagalkan. "Kami seluruh pekerja Kota Cimahi menolak rencana pemerintah merevisi undang-undang nomor 13 tahun 2003," teriak Adang Sutisna, korlap aksi.

Revisi UU itu, kata dia, sangat merugikan nasib buruh di seluruh Indonesia. Di dalamnya dijelaskan bahwa tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia dan bebas menempati posisi apapun di perusahaan. Selain itu, pesangon bagi buruh yang dikenai putus hubungan kerja (PHK) hanya setara dengan 5 bulan. Padahal dalam aturan UU nomor 13, pesangon itu selama 9 bulan.

"Ini jelas memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja," jelas Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi ini.

Tidak hanya itu, Adang menjelaskan, jika revisi UU itu disahkan, maka karyawan kontrak dan outsourcing akan dibebaskan sistem kerjanya. PHK tidak lagi dipersyaratkan pada penetapan pegadilan hubungan industrial (PHI).

Dikatakannya, dalam UU nomor 13 tahun 2003, pengupahan ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan dengan rekomendasi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. "Di samping banyak kejanggalan, isi revisi ini jelas merugikan pekerja," tandasnya. "Kalau begini caranya, kami juga tak bisa mendapatkan THR."

Diakuinya, revisi UU itu didapatnya dari bocoran draf pemerintah pusat yang akan diajukan dan dibahas di DPR. Oleh karenanya, mereka mendesak DPRD Kota Cimahi agar membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk tidak membahas revisi UU nomor 13 tahun 2003 itu dan membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Red: Budi Raharjo

Kamis, 14 Oktober 2010

ALAM BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS

Mantan Anggota DPR Drajat wibowo mengingatkan pemerintah agar proaktif mengungkap fakta terkait dokumen yang dikeluarkan LSM asing Greenpece yang diduga menggunakan data palsu (Investor Daily hal.12 Jum’at 8 oktober 2010). Karena bila dugaan itu benar seperti diungkapkan Direktur ITS Global (International Trade Strategies Global Asia Pacific), Alan Oxley maka Greenpeace bisa dikenai sangsi pidana maupun perdata karena sudah menyangkut kepentingan Nasional.

Sebelumnya, pada edisi kamis 30 September 2010 ekonom senior Pande Raja Silalahi juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sangsi keras dan meninjau ulang kehadiran Greenpeace di tanah air. Bahkan jika audit tentang data palsu tersebut benar, Pande menyarankan agar pemerintah menuntu Greenpeace sebagai organisasi yang tidak kredibel.

Persaingan dagang
Dengan dibukanya pintu perdagangan bebas, maka persaingan antar industri akan semakin ketat. Apabila persaingan dilakukan secara sehat maka akan sangat menguntungkan bagi konsumen, karena konsumen akan mendapatkan barang dengan harga murah, kualitas bagus, service/pelayanan yang bagus, dan layanan purna jual yang memuaskan. Juga bagi negara dimana industri itu berada, akan dapat menambah devisa dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Namun apabila persaingan dilakukan secara tidak sehat, maka konsumen akan dirugikan (misalnya mendapatkan barang yang tidak aman bagi kesehatan) dan industri tersebut akan dijauhi oleh konsumen, akibatnya selain negara tidak mendapatkan devisa, apabila perusahaan itu tutup maka akan terjadi pengangguran yang menjadi beban negara dan dapat mengancam stabilitas ekonomi dan politik suatu negara.

Sebagai konsumen kita harus teliti bila akan membeli barang, karena seperti banyak diberitakan beberapa saat yang lalu, bahwa beberapa produk makanan dan mainan dari china mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Namun kita juga tidak boleh mudah terbawa isu/ kampanye negative atas suatu produk, sedapat mungkin kita mencari informasi pendukung atas isu tersebut. Karena bisa juga karena ketatnya persaingan dagang membuat kompetitor menghalalkan segala cara demi agar saingan bisnisnya terpuruk, tanpa peduli atau memikirkan apakah pekerja/buruh dan keluarganya akan terkena dampak atau tidak.

Sebagai contoh adalah isu tentang penebangan hutan di Indonesia yang dikampanyekan secara berlebihan dan terus menerus oleh para aktivis lingkungan dengan dukungan aktivis luar negeri. Mereka menuduh penebangan hutan di Indonesia sebagian dilakukan secara ilegal (ilegal logging) sehingga mengakibatkan pemanasan global (Global Warming). Untuk itu penebangan harus dihentikan, dan masyarakat diminta untuk tidak membeli produk yg terkait dengan illegal logging. Kampanye dilakukan secara sistematis dan terus menerus sehingga beberapa negara menolak membeli produk berbahan dasar hasil hutan (salah satu contohnya adalah minyak sawit, pulp dan kertas). Akibatnya beberapa perusahaan minyak sawit, pulp dan kertas di Indonesia mengalami penurunan pemasaran karena beberapa perusahaan asing yang selama ini menjadi mitra bisnis memilih tidak membeli produk dari Indonesia karena kampanye para LSM asing tersebut.

Padahal mereka lupa bahwa Industrialisasi di negara-negara Eropa, Amerika dll sudah berkembang sejak sebelum tahun 1800 an. Tentunya kontribusi mereka atas Global Warming sangat besar, dan seharusnya merekalah yang paling bertanggung jawab atas situasi iklim saat ini. Karena pada saat yang sama Indonesia masih negara agraris, sehingga sungguh sangat tidak adil apabila saat ini Indonesia yang ditekan untuk mempertahankan iklim dunia dengan tidak melakukan penebangan hutan, sedangkan mereka terus saja berkontribusi terhadap meningkatnya pemanasan global.

Apabila dilihat dari sisi strategi bisnis, sangat dimungkinkan kampanye para aktivis tersebut sarat muatan kepentingan, karena rawan ditumpangi oleh kompetitor minyak sawit, Industri pulp dan kertas dari negara asing. Opini ini timbul karena saat ini beberapa industri kertas di Indonesia (yang berkembang sejak tahun 70 an) mulai menguasai pasar pulp dan kertas dunia menggeser dominasi industri pulp dan kertas negara-negara Eropa, Amerika dll yang telah berkembang sejak tahun 1800 an. Salah satu faktor yang menguntungkan industri pulp dan kertas di Indonesia adalah masa penanaman pohon di daerah tropis yang lebih singkat hingga saat panen dibandingkan di negara dengan 4 musim. Di Indonesia sebatang pohon memerlukan waktu sekitar 5 tahun mulai ditanam hingga bisa dipanen untuk industri pulp/kertas. Sedangkan di negara dengan 4 musim Eropa, Amerika dll membutuhkan waktu sekitar 25 – 30 tahun mulai sejak ditanam sampai bisa dipanen untuk industri pulp/kertas. Sehingga cukup beralasan apabila ada kecurigaan sebagian pihak terkait kampanye tersebut. Walaupun regulasi dari pemerintah tentang Hutan Tanaman Industri telah diikuti, tidak menutup kemungkinan akan dicari cara lain oleh para kompetitor untuk menghalangi berkembangnya Industri pulp/kertas (dan juga industri yang lain tentunya) di Indonesia. Karena Industri asing paham benar bahwa kekuatan industri di Indonesia adalah dari alam yang menyediakan bahan baku dengan jumlah hampir tak terbatas (apabila kita kelola dengan benar). Oleh sebab itu dengan alasan menyelamatkan alam agar dunia terhindar dari pemanasan global, mereka bermaksud melemahkan industri berbahan dasar sumber daya alam di Indonesia melalui berbagai jenis audit dan persyaratan dagang.

Selamatkan alam dan penghuninya
Menyelamatkan alam memang harus menjadi perhatian kita bersama, namun menyelamatkan penghuni alam khususnya bangsa Indonesia juga seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Karena apabila dugaan politik dagang yang dikemas dengan isu penyelamatan lingkungan tidak kita sikapi dengan hati-hati maka jutaan para pekerja di sektor industri pulp dan kertas beserta keluarga dan industri yang terkait akan menjadi korban.

Sebagai anak bangsa yang peduli atas keselamatan alam indonesia dan seisinya, penulis berpendapat bahwa peran pemerintah untuk membuat regulasi dagang yang berpihak kepada pelaku industri (Investor dan pekerja) dalam negri disertai pengawasan yang transparan akan sangat membantu daya saing industri dalam negri di era pasar bebas ini. Sehingga Industri nasional dapat bersaing dengan kompetitor luar negri, rakyat Indonesia mendapatkan lapangan kerja untuk dapat hidup layak, dan negara mendapatkan devisa.

Sedangkan bagi para pelaku industri dalam negri (pengusaha dan pekerja nya) sudah seharusnya secara terus-menerus mentaati peraturan pemerintah dan bersama-sama meningkatkan mutu produk, pelayanan dan harga jual yang kompetitif agar lebih bertahan melawan kompetitor.

Dan bagi para aktivis lingkungan semaksimal mungkin menolak semua “pesan sponsor” yang bertujuan mendompleng tujuan mulia para aktivis untuk menyelamatkan bumi dan seisinya ini dengan menjadikan kegiatan penyelamatan lingkungan hanya sebagai kedok untuk tujuan menghabisi kompetitor bisnisnya.
Semoga kegiatan para aktivis lingkungan dapat menjadikan bumi kita semakin nyaman untuk dihuni, dan industri pulp/kertas nasional kita dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia sebagai penguasa dan pengendali pasar kertas/pulp dunia, sepeti halnya negara-negara timur tengah menguasai pasar minyak dunia.

Rabu, 13 Oktober 2010

Peluang Bisnis Pembesaran Lele dengan Kolam Terpal

Peluang bisnis pembesaran lele dengan kolam terpal merupakan ide bisnis yang cukup menarik untuk kita pelajari. Usah pembesaran lele kolam terpal dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kolam terpal diatas permukaan tanah (tidak perlu mengggali tanah), kolam terpal dibawah permukaan tanah (menggali tanah), kolam beton yang dilapisi terpal.

Kolam terpal dipilih sebagai alternatif untuk peluang bisnis pembesaran lele karena memberikan banyak keuntungan. Usaha ini membutuhkan biaya yang relatif murah dan dinilai lebih praktis, dapat dibuat sendiri karena tidak serumit kolam permanen yang terbuat dari beton. Keuntungan lainnya dari kolam terpal ini yaitu kolam mudah dibongkar pasang, sehingga bisa dipindah tempat jika kondisi cuaca sedang tidak bersahabat. Selain itu kondisi air kolam juga lebih terkontrol kebersihannya.

Proses pembesaran lele menggunakan kolam terpal tidak berbeda dengan kolam permanen.

Berikut langkah – langkah yang harus diperhatikan pada proses pembesaran, setelah kolam terpal telah selesai dibuat :

1. Pemilihan bibit

Lebih baik gunakan bibit lele yang sudah bisa mengkonsumsi pellet F999 (pellet butiran) biasanya bibit umur 2 minggu yang berukuran 7 cm sampai 9 cm, agar lebih mudah perawatannya. Karena bibit yang terlalu kecil, masih mudah mati bila dipindahkan ke lingkungan yang baru. Untuk kolam terpal ukuran 2×3 meter bisa dimasukan bibit lele sebanyak 1000 ekor dengan ketinggian air 30 cm.

2. Pemberian pakan

Pakan utama untuk pembesaran lele adalah pelet (makanan pabrik), untuk umur 2 minggu menggunakan pelet F 999, kemudian menggunakan 781-2 untuk umur setelah 2 minggu hingga 2 bulan, serta 781 untuk umur setelah dua bulan hingga siap panen sekitar umur 3 bulan. Selain pelet, pakan yang dapat digunakan untuk mengurangi pengeluaran yaitu pakan tambahan berupa keong emas yang direbus, dedak halus, ampas rumah tangga, maupun ikan yang telah dihancurkan. Pemberian makan dilakukan sehari 3 kali, untuk malam hari berikan pakan lebih banyak karena pada malam hari nafsu makan lele lebih besar.

3. Pengairan kolam terpal

Untuk pengairan kolam terpal pada awal proses, kolam diisi 30 cm air dan didiamkan selama 1 minggu sebelum dimasukan bibit lele. Penambahan air dilakukan dari mulai 30 cm hingga 80 cm, penambahan secara bertahap sebanyak 15 cm setiap bulannya. Sedangkan untuk pergantian air sampai umur dua bulan sebanyak 2 kali, namun jika sudah terlihat kotor bisa diganti airnya agar tidak menimbulkan penyakit pada lele. Pada saat pergantian air, lakukan penyortiran pula pada lele. Pisahkan lele yang pertumbuhannya lebih cepat, dengan lele yang masih kecil. Hal ini untuk menghindari penuhnya kolam karena sudah banyak yang lebih lebasr, dan menghindari kesempatan lele besar yang memakan lele kecil.

4. Pemanenan

Lele dapat dipanen setelah 3 bulan, biasanya lele yang diminati pasaran yaitu lele ukuran 5 sampai 10 ekor / kg atau sesuai dengan permintaan pasar. Pada kolam terpal, panen lele dapat dilakukan bersamaan dengan proses sortir.

5. Analisa Ekonomi
Dengan asumsi penggunaan 3 kolam terpal dengan ukuran 2 x 3 meter,
dan bibit lele 1000 ekor/kolam.

Modal Awal
3 buah terpal ukuran 2 x 3 meter (@ Rp 150.000,00 x 3) : Rp 450.000,00
Peralatan tiang kolam (bambu, kayu tiang, dan paku) : Rp 300.000,00
Selang air 20 meter : Rp 50.000,00
Ember /baskom besar 3 buah : Rp 30.000,00 +
Total Rp 830.000,00

Biaya Operasional
Bibit lele (@ Rp 350,00 x 3000 ekor) : Rp 1.050.000,00
Pakan : Rp 600.000,00
Biaya transport : Rp 100.000,00
Biaya lain – lain : Rp 50.000,00 +
Total : Rp 1.800.000,00

Omset
Penjualan hasil panen (Rp 11.000,00/kg x 300 kg) = Rp 3.300.000,00

Laba bersih
Rp 3.300.000,00 – Rp 1.800.000,00 = Rp 1.500.000,00

Info terkait :

- Cara sukses dengan budidaya lele

- Menangkap peluang bisnis ikan lele asap

- Kelezatan nugget ikan lele

- Peluang bisnis warung pecel lele

Sumber gambar : http://www.suarakomunitas.net/content/images/1233365738-m.jpg dan http://wongkebon.wordpress.com/

Selasa, 12 Oktober 2010

BISNIS TOKEK

Tokek.... reptil ini belakangan menjadi populer, bukan karena bentuknya yang bagus atau kulitnya yang mulus, apalagi suaranya....... Namun banyak orang berburu Tokek belakangan ini karena tergiur oleh iming-iming harganya yang selangit. Banyak orang mendatangi kuburan, rumah kosong bahkan hutan belantara. Bahkan orang yang dulunya penakut sekali dengan yang namanya hantu, tiba-tiba menjadi pemberani bila sudah tergiur bisnis tokek ini. Mereka berharap bisa kaya mendadak bila dapat menemukan tokek dengan ukuran "jumbo".

Dahulu kala (mungkin juga sampai sekarang) masih ada beberapa orang yang menggunakan tokek untuk memutuskan sesuatu. TOKEK..... untung....TOKEK.... rugi.....Tokek beli.... TOKEK.... jual....

Dalam hidup ini tidak ada yang sim salabim..... sehingga yang namanya nasib tidak akan berubah tanpa kita sendiri yang merubahnya. Sayangnya masih banyak orang yang tidak yakin dengan petunjuk tersebut, namun lebih memilih menunggu keajaiban atau mu'jizat untuk merubah nasibnya.

Mari lakukan yang bisa dilakukan

Salam Investasi

Senin, 11 Oktober 2010

Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan pada 2011

Minggu, 10 Oktober 2010 21:16 WIB

Surabaya (ANTARA News) - Menakertrans H Muhaimin Iskandar menargetkan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan dapat dimulai 2011, dan sudah meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian secara mendalam.

"Saya nggak mau tergesa-gesa, karena itu saya serahkan kepada LIPI untuk melakukan kajian mendalam. LIPI sebagai pengkaji utama dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," katanya di Surabaya, Minggu.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela peresmian kantor baru DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya yang dihadiri Wagub Jatim H Saifullah Yusuf, Ketua DPD Partai Golkar Jatim Martono, dan Ketua DPW PKS Jatim Hamy Wahyunianto.

Menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengharapkan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti serikat buruh untuk bersikap proaktif dengan mendatangi LIPI untuk menyampaikan kajian UU tersebut.

"Yang paling berat dan perlu direvisi itu antara lain `outsourcing` (tenaga kerja kontrak) yang mungkin perlu ditata lagi, termasuk implementasi pesangon yang sudah ada aturannya tapi praktik di lapangan dirasakan sulit," katanya.

Menurut dia, pengusaha sendiri menganggap UU 13/2003 itu tidak ramah terhadap investasi, karena itu mereka juga perlu memberikan masukan kepada LIPI untuk dikaji.

"Semuanya perlu memberi masukan, karena revisi UU 13/2003 akan dimulai 2011, sebab revisi UU Ketenagakerjaan itu sendiri sudah masuk Prolegnas 2014," katanya.

Dalam berbagai demonstrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengkritik "outsourcing" itu digaji rendah dan tidak akan pernah diangkat menjadi karyawan selamanya.

Bahkan, ILO menilai "outsourcing" itu merupakan "alat" untuk menghindarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan dalam hal pesangon, tanggungan kesehatan, keselamatan pekerja, pajak, hingga strategi untuk "meniadakan" serikat pekerja.

Ketiga lembaga sipil itu menyarankan revisi UU Ketenagakerjaan, terutama pasal menyangkut upah minimum regional, pesangon, jangka waktu pekerja, dan hak-hak lainnya.(*)
(T.E011/R009)

COPYRIGHT © 2010

Muhaimin Revisi Pesangon dan Outsourcing, Serikat buruh maupun akademisi diminta bersikap proaktif dan ikut mengkaji UU itu.

Senin, 11 Oktober 2010, 03:17 WIB
Ismoko Widjaya


VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memutuskan mengkaji ulang UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masa kini. Pekerjaan itu sudah teragenda dan dilakukan pada tahun 2011.

"Undang-undang ini ternyata tidak memuaskan pengusaha dan iklim investasi, para pekerja juga merasa UU ini tidak diimplementasi dengan jelas," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar usai meresmikan gedung baru Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim di Surabaya, Minggu 10 Oktober 2010.

Menurut Muhaimin, pemerintah berinisiatif untuk melakukan kajian ulang. Kementerian telah menyerahkan UU itu untuk dikaji ulang oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kementerian meminta para pemangku kepentingan atau stakeholder yang lain seperti serikat buruh maupun akademisi juga bersikap proaktif dan ikut mengkaji UU itu. "Saya minta agar para stakeholder aktif ke LIPI untuk menyuarakan aspirasinya," kata Muhaimin.

Muhaimin juga mengisyaratkan adanya perubahan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama penanganan masalah outsourcing dan pelaksanaan pesangon. "Mungkin tidak di tahun 2010 ini perubahannya, mungkin baru bisa awal 2011," pungkasnya.

Kurikulum Tak Sinergi

Muhaimin juga menyoroti tingkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Yakni berada di ranking 54 dari 133 negara berdasarkan survei Lembaga World Economic Forum 2010.

"Ini karena kurang serasinya hasil pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja," kata Muhaimin. Untuk mengatasi itu, kata politisi PKB yang akrap disapa Cak Imin, kurikulum pendidikan sekolah harus memprioritaskan pelajaran kewirausahaan.

Kementerian segera melakukan koordinasi dengan kementerian pendidikan nasional untuk mengintervensi kurikulum pendidikan sekolah agar memprioritaskan pelajaran wirausaha. "Tujuannya, agar lulusan sekolah mampu berwirausaha dan membuka lapangan kerja baru," pintanya.

Dikatakan, saat ini, tingkat daya saing Indonesia berada di bawah beberapa negara Asia Tenggara, seperti Singapura (ranking 3), Malaysia (24), Brunei Darussalam (32), dan Thailand (36).

"Tingkat daya saing sangat dipengaruhi kemampuan individu pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta, khususnya berkaitan dengan tingkat pendidikan tinggi dan keterampilan," tegasnya. Rendahnya tingkat daya saing tenaga kerja Indonesia disebabkan antara lain oleh rendahnya tingkat pendidikan.

Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2010, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu sebesar 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total 116 juta orang. Angkatan kerja itu didominasi lulusan SD sebesar 57,44 juta orang atau 49,52 persen.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya
• VIVAnews

Minggu, 10 Oktober 2010

Capital Gain VS Cash Flow

Robert T Kiyosaki memberi contoh yang sangat mudah tentang perbedaan Investasi berorientasi Capital Gain dan Investasi berorientasi Casflow.

Investasi Capital Gain ibarat kita membeli sapi muda lalu digemukkan selanjutnya dijual ke jagal untuk diambil dagingnya

Investasi Cashflow ibarat membeli sapi perah yang setiap hari dapat menghasilkan susu dan dapat dijual selama bertahun-tahun dan saat tidak produktif lagi barulah kita jual ke jagal untuk diambil dagingnya.

Investasi Capital gain memberi kita keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Investasi Cashflow memberi kita keuntungan dari susu selama bertahun-tahun hingga modal kita untuk membeli sapi telah kembali plus keuntungannya dan kita masih berpotensi mendapat keuntungan lagi dari hasil penjualan sapinya.

SALAM INVESTASI

Sabtu, 09 Oktober 2010

BEKERJA CERDIK

Bukan sekeras apa kita bekerja, yang penting secerdik apa kita bekerja.


Seorang laki-laki diberitahu bahwa kalau dia bekerja paling keras dia akan
menjadi kaya. Pekerjaan yang paling keras yang diketahuinya adalah
menggali lubang, maka ia mulai menggali lubang yang paling besar di
halaman belakang rumahnya. Dia tidak menjadi kaya ; dia hanya sakit
pinggang. Dia bekerja keras tetapi bekerja tanpa prioritas.

1. Yang baik adalah musuh yang terbaik
Kebanyakan orang bisa memprioritaskan kalau dihadapkan dengan persoalan
benar atau salah. Tantangan timbul setelah kita dihadapkan dengan dua
pilihan yang baik.

Seorang penjaga mercu suar yang bekerja di atas garis pantai berbatu -
batu karang menerima persediaan minyaknya yang baru sekali sebulan untuk
menjaga agar mercu suar selalu menyala. Karena tidak begitu jauh dari
pantai, dia sering mendapat tamu. Pada suatu malam seorang wanita dari
desa minta sedikit minyak untuk menjada agar keluarganya tetap hangat.
Pada kesempatan lainnya seorang ayah minta minyak sedikit untuk mengisi
lampunya. Lainnya lagi perlu untuk melumasi roda. Karena semua permintaan
ini rasanya tidak melanggar peraturan, penjaga mercu suar mencoba
menyenangkan setiap orang dan mengabulkan permintaan semuanya. Menjelang
akhir bulan dia memperhatikan persediaan minyaknya sudah tipis sekali.
Segera minyaknya habis, dan mercu suar padam. Malam itu beberapa buah
kapal menabrak karang dan banyak jiwa melayang. Ketika pihak yang berwajib
membuat penyelidikan, penjaga mercu suar sangat menyesal. Menghadapi dalih
dan permohonannya mereka menjawab, “Kau sudah diberi minyak untuk satu
tujuan-menjaga agar mercusuar tetap menyala !”

2. Anda tidak bisa memiliki semuanya.
Sekelompok orang bersiap-siap untuk mendaki ke puncak Mont Blanc di
Pegunungan Alpen di Perancis. Pada sore hari sebelum pendakian, seorang
pemandu Perancis membuat garis besar prasyarat untuk keberhasilan. Dia
berkata “Supaya mencapai puncak, kalian harus membawa hanya perlengkapan
yang diperlukan untuk mendaki. Kalian harus meninggalkan semua peralatan
yang tidak perlu. Ini pendakian yang sulit.”

Seorang pemuda Inggris tidak sependapat dan keesokan paginya muncul dengan
sehelai selimut warna-warni yang agak berat, beberapa potong keju besar,
sebotol anggur, sepasang kamera dengan beberapa lensa tergantung pada
lehernya, dan beberapa batang coklat. Pemandu itu berkata, ”Anda tidak
akan berhasil dengan itu. Anda hanya bisa membawa kebutuhan yang pokok
sekali supaya berhasil mendaki.”
Tetapi karena kemauannya keras, si pemuda Inggris berangkat sendiri di
muka kelompok untuk membuktikan kepada mereka bahwa dia bisa melakukannya.
Kelompok kemudian menyusul di bawah pengarahan pemandu, masing-masing
hanya membawa yang perlu-perlu saja. Dalam pendakian ke puncak Mont Blanc,
mereka mulai memperhatikan benda-benda tertentu yang ditinggalkan
seseorang di sepanjang jalan, Mula-mula mereka menemukan selimut yang
warna-warni, kemudian beberapa potong keju, sebotol anggur, perlengkapan
kamera dan beberapa batang coklat. Akhirnya setelah sampai ke puncak,
mereka menemukan si pemuda Inggris. Dengan bijaksana sepanjang jalan dia
telah membuang segala-galanya yang tidak perlu

3. Terlalu banyak prioritas melumpuhkan kita.
William H. Hinson menceritakan mengapa pelatih binatang membawa sebuah
dingklik (kursi kecil) ketika masuk ke kandang singa. Mereka membawa
cambuk, tentu saja, dan pistol tergantung di pinggang. Tetapi selalu
mereka juga membava sebuah dingklik. Hinso mengatakan itu alat yang paling
penting bagi pelatih. Dia membawa dingklik pada bagian belakangnya dan
menyorongkan kaki dingklik ke muka binatang buas. Mereka yang mengetahui
menyatakan bahwa binatang berusaha berfokus pada keempat kaki dingklik
secara bersamaan. Dalam usaha untuk memusatkan perhatian pada keempat kaki
dingklik, sejenis kelumpuhan menguasai binatang itu, dan binatang itupun
menjadi jinak, dan tidak mampu mengambil tindakan karena perhatiannya
terbagi-bagi.

4. Kalau prioritas kecil menuntut terlalu banyak dari kita, masalah besar
timbul.

Beberapa tahun yang lalu sebuah berita utama menceritakan tentang tiga
ratus ekor paus yang tiba-tiba mati. Paus-paus ini memburu ikan sarden &
mendapatkan dirinya terjebak dalam sebuah teluk. Frederick Boran Harris
memberi komentar,” Ikan kecil memikat raksasa laut ke kematiannya...Mereka
menemui kematian yang mengenaskan karena mengejar tujuan kecil, dengan
melacurkan kekuatan besar untuk tujuan yang tidak penting.”

Seringkali hal-hal kecil dalam kehidupan menyandung kehidupan kita.

Sebuah contoh yang tragis adalah pesawat jumbo jet Eastern Airlines yang
jatuh di rawa-rawa Everglades di Florida. Pesawat itu adalah Penerbangan
401 yang sekarang terkenal, yang terbang dari New York menuju Miami dengan
beban berat penumpang liburan. Sementara pesawat mendekati bandar udara
Miami untuk mendarat, lampu yang menunjukkan pelepasan roda pendaratan
yang semestinya, tidak menyala. Pesawat terbang memutar dalam lingkaran
besar diatas rawa-rawa Everglades sementara kru kokpit memeriksa apakah
roda pendaratan benar-benar tidak turun, atau apakah bola lampu isyaratnya
saja yang rusak.
Ketika ahli teknik penerbangan mencoba melepaskannya, bola lampu itu tidak
mau bergerak, dan anggota kru lainnya berusaha membantunya. Sementara
mereka berkutat dengan bola lampu, tidak ada seorangpun yang memperhatikan
pesawat kehilangan ketinggian, dan pesawat meluncur dalam jatuhnya pesawat
itu. Sementara kru yang terdiri dari para pilot berpengalaman yang bergaji
tinggi repot mengurusi bola lampu berharga tujuh puluh lima sen, pesawat
dengan semua penumpangnya jatuh ketanah.

sumber : Leadership within you (John Maxwell)

Jumat, 08 Oktober 2010

MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata

MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata

Jakarta (ANTARA) -Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional.

"Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan diterima (gugatan perdata Omni terhadap Prita diterima)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Shalat Jumat di Jakarta.

Namun Harifin tidak dapat memberikan informasi lebih detail soal putusan tersebut, termasuk pertimbangan hakim yang membuat gugatan Omni ditolak.

"Kalau detailnya saya tidak ingat," katanya.

Sebelumnya RS Omni menggugat Prita Mulyasari karena RS Omni menilai Prita telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik.

Prita mengirimkan email ke teman-temannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan RS Omni, namun email tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Dengan hal tersebut Omni mengajukan gugatan secara perdata dan dan pidana.

Di kasus pidana, Prita dibebaskan, sementara di kasus perdata di tingkat pertama, ibu dua anak ini diputus untuk membayar Rp304 juta.

Akibat putusan tersebut menimbulkan gerakan sosial di mana masyarakat mengumpulkan koin yang mencapai Rp800 juta untuk membantu Prita.

Selain itu Prita juga mengajukan banding dan denda dikurangi menjadi Rp250 juta.

Atas putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi dan diterima, sehingga Prita terbebas dari hukuman perdata.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Kami dari kantor OC Kaligis mengapresiasi putusan MA. Putusan MA sudah sangat tepat karena di pidana, Prita terbukti tidak bersalah," kata Slamet.
Rekomendasikan

UKM....... Cuci Motor Salju bermodal 4 juta Rupiah

Bagi yang ingin membuka usaha cuci sepeda motor (salju) dapat melihat lebih lanjut penawaran dari blog sebelah, investasi peralatan hanya 4 juta rupiah. Bisa buka di halaman rumah, atau sewa lahan yang tidak terlalu luas

SALAM INVESTASI

Kepmenakertrans NOMOR : KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat–Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Kamis, 07 Oktober 2010

Usaha Baru Cuci Helm

Hal yang mendasari usaha baru cuci helm ini untuk dikembangkan adalah Adanya rasa malas pada diri setiap orang, karena dalam kemalasan selalu ada ide yang dimanfaatkan orang untuk memulai usaha, tengok saja cuci kiloan contohnya, ide awalnya adalah orang-orang yang malas cuci bajunya sendiri, baik dikarenakan kesibukan ataupaun lainnya. Kita lihat lagi Resto dan Kafe2 dipinggiran jalan, mereka-mereka ini menyambut datangnya orang-orang malas masak dirumah. Dan usaha baru cuci helm ini adalah salah satu diantaranya.

Banyak pemilik helm sebagai pengendara motor tidak terfikirkan untuk mencuci helmnya sendiri karena kesibukannya sehari-hari bahkan sampai helmnya bau karena keringat kepala dan kotornya debu jalanan yang menempelpun tidak diperdulikannya. Anda bisa lihat kejadian ini pada sales-sales yang menjajakan produknya setiap hari, walaupun baju/jaketnya keren tapi helm nya bau dan kotor ‘tul nga ? ( ini kata pacarnya si sales lho…ha..ha..). Nah berarti anda sudah melihat peluang ini kan ? Juga selain menyambut mereka-mereka yang jorok itu kita perlu menyambut pengendara2 wanita yang selalu rapih dan sangat apik menjaga rambutnya tetap segar sehingga dengan PASTI mereka akan cuci helm nya secara rutin (kalo nga kan bau lagi dong rambutnya….) serutin cuci rambutnya.

Lagi lagi jumlah pengendara sepeda motor saat ini yang dari hari ke hari bertambah jumlahnya, Berdasarkan badan pusat data statistic profensi jakarta bulan mei tahun 2008 jumlah sepeda motor di Jakarta saja sudah mencapai 5,2 juta unit motor dan ini bertambah terus sebanyak kurang lebih 1000 unit setiap harinya. Anda bisa bayangkan berapa unit pada tahun 2015 nanti ?

ANDA SIAP MENERIMA DATANGNYA PELUANG INI ?

Salam Investasi

4 JENIS PENCARI UANG

Robert T Kiyosaki membagi para pencari uang dalam 4 kwadran, pertama kelompok Employee, kedua kelompok Self employee, ketiga kelompok Business owner, dan keempat kelompok Investor. EMPLOYEE adalah kelas pencari uang yang kemampuannya menghasilkan uang lebih banyak ditentukan oleh orang lain sebagai pemilik bisnis. SELF EMPLOYEE adalah kelompok para profesional yg bekerja dan menentukan income nya sendiri, namun dia penghasilanya tergantung akan keberadaannya. Bila dia tidak beraktifitas maka penghasilanya akan berhenti, seperti dokter, tukang service dsb. Kelas ketiga adalah bisnis owner, mereka yg ada di kelas ini telah mempunyai bisnis dng skala kecil dan telah memanfaat orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Kelas keempat adalah INVESTOR dimana orang dalam kelas ini telah berhasil membuat uangnya bekerja untuk dia, tidak seperti ketiga kelas yg lain, mereka bekerja untuk mendapatkan uang. Masih di kwadran manakah kita? tentunya tidak mudah mencapai kwadran investor bila saat ini kita masih dikwadran Employee, namun tiada akhir bila tanpa awal, mari berbuat. Salam Investasi.

Rabu, 06 Oktober 2010

Sukses Adalah Perjalanan

Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir

Success is a journey, not a destination.


~ Ben Sweetland


Dari petuah tersebut kita seharusnya jauh dari mental putus asa, karena belum dikatakan gagal bila belum sampai akhir perjuangan


Salam Investasi

Aset dan Investasi

Aset adalah sesuatu milik kita yang dapat mengalirkan penghasilan secara rutin dan berkelanjutan. Memiliki sebuah aset adalah salah satu jalan menuju kebebasan finansial. Namun aset tidak dapat dimiliki secara tiba-tiba atau hanya dengan mengucapkan sim salabim. Aset harus dirintis dan diupayakan secara berkelanjutan mulai awal dan terus menerus diupayakan hingga dapat mengalirkan cashflow seperti yang kita inginkan.


Seorang pekerja di Indonesia, menurut Undang-undang ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003 bisa berkarya hingga usia 55 tahun. Setelah usia itu pemilik modal (pengusaha) dapat memberhentikan dengan alasan usia lanjut (pensiun) dengan mendapatkan Uang pesangon sebesar 2x dan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 serta uang penggantian hak. Besaran pesangon yang diperoleh setiap pekerja/buruh tidak sama, tergantung besaran gaji terakhir dan masa kerja ybs.

Bila pekerja/buruh pensiun mendapat pesangon misalnya 100 juta, dan diasumsikan kebutuhan bulanan adalah sebesar 1 juta per bulan, maka uang pesangon hanya cukup untuk hidup selama 100 bulan (8,5 tahun) apabila uang pesangon tidak diinvestasikan.

Memulai investasi setelah masa pensiun amatlah terlambat, karena telah berpuluh tahun terbiasa menjadi pekerja/buruh sehingga sense of bisnis nya kemungkinan besar akan tumpul. untuk menajamkannya diperlukan upaya yang sungguh tidak mudah, apalagi di usia senja.

Salah satu upaya menciptakan aset di dunia modern yg padat IT saat ini adalah mencoba memahami dunia maya (internet). Seiring dengan berkembangnya pasar seluler, internet semakin populer. Dan mencoba bisnis di internet merupakan salah satu upaya yg bisa dicoba karena perlu modal yang tidak besar, pasar yg terbuka lebar (potensinya sebesar jumlah penduduk indonesia yg ratusan juta), dan yang penting adalah adanya garansi uang kembali bila selama 2 bulan mencoba bisnis ini belum membuahkan hasil.

Luangkan waktu saat ini atau selamanya kita kehabisan waktu

Salam investasi

Motivasi 01

Tidak ada kuda yang sampai ke suatu tempat kalau tidak digunakan.

Tidak ada uap air atau gas yang pernah menggerakkan apa pun kalau tidak dimampatkan.

Tidak ada air terjun yang pernah diubah menjadi cahaya dan tenaga kalau tidak disalurkan.

Tidak ada kehidupan yang pernah tumbuh hebat kalau tidak difokuskan, didedikasikan, dan didisiplinkan.


– Dr. Henry Emerson Fosdick.

Sabtu, 02 Oktober 2010

Warisan Moyangku

Hari ini...... 2 Oktober.... ditetapkan pemerintah sebagai Hari Batik Nasional, sungguh membanggakan karena negara tetangga pun ingin mengakui sebagai warisan moyangnya.

Seandainya semua instansi diwajibkan memakai batik pada tanggal 2 oktober setiap tahun..... tidak terbayang berapa meter kain batik yg dapat terjual.


Tidak terbayang berapa pengrajin batik yang tersenyum

Tidak terbayang berapa penjahit yang berjoget kakinya 

Tidak terbayang berapa pedagang yang menuai untung

Tidak terbayang....................