Sabtu, 16 Oktober 2010

Ribuan Buruh Cimahi Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Kamis, 14 Oktober 2010, 17:32 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI--Sedikitnya 3.000 buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (14/10). Mereka menuntut agar rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 digagalkan. "Kami seluruh pekerja Kota Cimahi menolak rencana pemerintah merevisi undang-undang nomor 13 tahun 2003," teriak Adang Sutisna, korlap aksi.

Revisi UU itu, kata dia, sangat merugikan nasib buruh di seluruh Indonesia. Di dalamnya dijelaskan bahwa tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia dan bebas menempati posisi apapun di perusahaan. Selain itu, pesangon bagi buruh yang dikenai putus hubungan kerja (PHK) hanya setara dengan 5 bulan. Padahal dalam aturan UU nomor 13, pesangon itu selama 9 bulan.

"Ini jelas memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja," jelas Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi ini.

Tidak hanya itu, Adang menjelaskan, jika revisi UU itu disahkan, maka karyawan kontrak dan outsourcing akan dibebaskan sistem kerjanya. PHK tidak lagi dipersyaratkan pada penetapan pegadilan hubungan industrial (PHI).

Dikatakannya, dalam UU nomor 13 tahun 2003, pengupahan ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan dengan rekomendasi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. "Di samping banyak kejanggalan, isi revisi ini jelas merugikan pekerja," tandasnya. "Kalau begini caranya, kami juga tak bisa mendapatkan THR."

Diakuinya, revisi UU itu didapatnya dari bocoran draf pemerintah pusat yang akan diajukan dan dibahas di DPR. Oleh karenanya, mereka mendesak DPRD Kota Cimahi agar membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk tidak membahas revisi UU nomor 13 tahun 2003 itu dan membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Red: Budi Raharjo

Tidak ada komentar: