Kamis, 21 Oktober 2010

Strategi Pengalihan Resiko

Kebakaran besar pernah melanda kota Pahlawan selama dua hari berturut-turut. Setelah Diskotek Redboxx di Jl. HR Muhammad terbakar habis pada tanggal 25 juni 2010 yang lalu hingga menewaskan 11 orang dengan kondisi yang mengenaskan, hanya berselang satu hari kemudian Sinar Supermarket di Jalan Bintoro dilalap si jago merah yang penyebabnya diduga akibat kebocoran gas elpiji. Dari 11 orang yang tewas dalam tragedi di redboxx tersebut dapat dibagi dalam dua kategori, yakni terdiri dari korban yang merupakan pengunjung diskotek dan korban yang merupakan pekerja diskotek redboxx.

Kebakaran diskotek Redboxx dan Sinar Supermarket hanyalah 2 contoh kasus kebakaran diantara beberapa kasus serupa yang menimpa gedung-gedung tempat usaha, baik itu berupa pabrik, pusat hiburan dan perbelanjaan, rumah makan atau tempat usaha lainnya, yang selain merenggut korban jiwa masyarakat umum sebagai pengunjung, tidak sedikit pula korban jiwa ataupun luka-luka yang menimpa para pekerja/buruh yang bekerja di gedung tersebut.

Untuk mengantisipasi kerugian akibat musibah kebakaran biasanya para pengusaha memproteksi dengan polis asuransi kebakaran. Hal ini merupakan langkah cerdas karena jangan sampai setelah tertimpa kebakaran mereka menjadi bangkrut dan usaha yang telah dirintis dengan susah payah menjadi hilang tak berbekas. Menjadi peserta asuransi memang menambah biaya pengeluaran, namun bila terjadi musibah maka akan sangat terasa sekali manfaatnya. Dengan demikian asuransi sebenarnya bukan merupakan beban, tapi langkah cerdas pengalihan resiko.

Namun yang sering terlupakan (atau terabaikan…???) adalah bahwa aset pengusaha bukanlah hanya terdiri dari gedung beserta isinya saja sebagai tempat usaha, namun pekerja/buruh pada hakikatnya adalah juga aset yang sudah seharusnya diproteksi dengan asuransi.

Dalam undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) khususnya pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa ”Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Hal ini berarti para pekerja yang meninggal dunia pada saat bekerja disebuah gedung (pabrik, diskotek, mall, rumah sakit, dll) yang merupakan tempat tugasnya atas perintah dari atasan atau pemilik usaha, apabila telah didaftarkan oleh pengusahanya menjadi peserta JAMSOSTEK maka korban (ahli waris) berhak atas Santunan kematian sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah (setara dengan 48 bulan upah), ditambah dengan Santunan berkala sebesar 200 ribu setiap bulan selama 24 bulan, serta biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah.

Perhitungan yang sama juga berhak diterima seorang pekerja/buruh (ahli warisnya) yang misalnya mengalami kecelakaan di jalan raya hingga meninggal dunia pada saat berangkat atau pulang kerja di rute yang sehari-hari dilaluinya.

Selain itu UU No. 13 tahun 2003 khususnya pasal 166 mewajibkan pengusaha untuk memberikan kepada ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Berdasarkan perhitungan diatas, apabila Pengusaha mengikut sertakan pekerja/buruh nya menjadi peserta Jamsostek, maka bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan dana yang cukup untuk membiayai hidupnya beberapa saat. Berdasarkan UMK Surabaya dan sekitarnya yang nilainya 1 juta-an per bulan, maka ahli waris akan mendapatkan dana dari Jamsostek minimal 48 juta. Belum lagi dana yang didapat dari kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha akibat PHK karena meninggal dunia sesuai UU No.13 tahun 2003.

Biasanya permasalahan timbul setelah terjadi musibah. Pekerja/buruh yang tidak diikut sertakan sebagai peserta JAMSOSTEK dan menjadi korban hingga meninggal dunia, para ahli warisnya menuntut hak-hak tersebut. Kita bayangkan saja berapa biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha kalau saja ada 10 orang pekerja/buruh nya yang meninggal karena kecelakaan kerja, 480 juta rupiah!!! Minimal.

Sungguh sangat bijaksana apabila para pemilik modal/pengusaha menyadari resiko yang telah nyata di depan mata, sehingga segera mengalihkan resiko tersebut kepada Jamsostek. Karena apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, prosedur penyelesaian permasalahan bisa masuk ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 tahun 2004. Tenaga, waktu, dan biaya akan tersita untuk penyelesaian perkara yang seharusnya dapat diantisipasi dengan mengikut sertakan pekerja/buruhnya ke Jamsostek.

Memang terkadang menjadi dilema tersendiri bagi pengusaha kecil atau perusahaan skala home industri. Jangankan mengikut sertakan pekerja/buruhnya menjadi peserta Jamsostek, untuk membayar upah sesuai UMK saja masih banyak yang tidak mampu. Untuk itu perlu dilakukan study oleh para akademisi tentang fenomena ini. Karena walaupun upah dibayar dibawah UMK dan tidak diikut sertakan menjadi peserta Jamsostek, pada kenyataannya para pekerja/buruh tersebut tetap bersedia bekerja ditempat itu. Hal ini karena tidak seimbangnya pencari kerja dan lapangan kerja yang tersedia.

Untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi para pihak terkait khususnya JAMSOSTEK dan LKS TRIPARTITE (Lembaga Kerja Sama yang terdiri dari unsur wakil Pekerja, wakil pengusaha dan wakil pemerintah yang ada mulai ditingkat kabupaten/kota, propinsi dan nasional) untuk memikirkan langkah terobosan yang dapat menciptakan kebijakan baru, sehingga para pengusaha (khususnya pengusaha kecil) mampu mengikut sertakan pekerja/buruhnya menjadi peserta Jamsostek. Kalaupun sudah tercipta kebijakan khusus bagi perusahaan skala kecil atau pekerja/buruh di sektor informal, maka sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasannya dapat lebih ditingkatkan. Jangan sampai karena ketidak tahuan manfaat dari Jamsostek menyebabkan mereka enggan mengikutkan pekerja/buruhnya.

Kita yakin apabila pekerja/buruh telah terproteksi oleh asuransi (JAMSOSTEK) maka sesungguhnya bukan hanya pekerja/buruh yang merasakan ketenangan, namun pengusaha juga tidak perlu was-was menanggung resiko tersebut, karena resiko telah dialihkan kepada JAMSOSTEK sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang sebagai badan penyelenggara.

Tidak ada komentar: